Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020

Jaminan Persalinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Jampersal; 3. sasaran Jampersal; 4. Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Jampersal; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Persyaratan Pemanfaatan Jampersal; 7. Tarif Pelayanan Jampersal; 8. Manfaat Jampersal; 9. Mekanisme Pengajuan Dan Pembayaran Klaim; 10. Sumber Pembiayaan; 11. Pelaporan; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jaminan Persalinan
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
24 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2020
Tanggal Berlaku
24 Februari 2020
Sumber
BD Tahun 2020 No. 2
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 749 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan