Penanggulangan Bencana
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK: |
- - Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- - Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
- Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
- 19
|