DEWAN KETAHANAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2006/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur
- UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; Kep Presiden No. 132 Tahun 2001
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Meliputi Pembentukan, Tugas, dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2006.
- 3 hlmn
|