Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa Daerah Provinsi Jawa Barat memiliki potensi subsektor Perkebunan yang berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, Dan bahwa lahan Perkebunan di Daerah Provinsi Jawa Barat terus berkurang, terdapat lahan tidur dan lahan kritis, terjadinya penurunan produksi, produktivitas, rendahnya nilai usaha hasil Perkebunan, serta rendahnya kualitas dan daya saing, Sehingga guna memajukan potensi subsektor Perkebunan Daerah Provinsi, perlu dilakukan pengelolaan dan pendayagunaan dengan berpedoman kepada asas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, kearifan lokal, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, bahwa berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2009, . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Perencanaan Dan Penetapan, Peningkatan Produksi Dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan, Peningkatan Kapasitas Tenaga Penyuluh Swadaya Perkebunan, Pelaku Usaha Perkebunan, Dan Tenaga Kerja Perkebunan, Perizinan Dan Rekomendasi, Peningkatan Nilai Dan Pemasaran Hasil Usaha Perkebunan, Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi, Kerja Sama Dan Kemitraan, Koordinasi, Data Dan Sistem Informasi, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Penanganan Gangguan Usaha Perkebunan, Pembiayaan, Insentif Dan Disinsentif, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Malunda Pada Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Kehutanan Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten
Majene serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan
Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3419);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4401);
Dalam Peraturan ini, UPTD-KPH Malunda dan Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten Majene, dibagi dalam 4 ( Empat ) bagian dengan fungsi utama
merupakan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung ( KPHL ) sebagai berikut:
a. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Banggae, meliputi Kecamatan Banggae
Timur, Kecamatan Pamboang dan Kecamatan Sendana;
b. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Tubo Sendana, meliputi Kecamatan
Tammerodo Sendana dan Kecamatan Tubo Sendana;
c. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Ulumanda, meliputi Kecamatan
Ulumanda;
d. Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan ( BKPH ) Malunda, meliputi Kecamatan Malunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2010.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Atau Lahan
ABSTRAK:
a. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan merupakan salah satu
penyebab kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup, balk
berasal dan lokasi maupun dari luar lokasi usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa kebakaran hutan dan atau lahan telah menimbulkan kerusakan
dan atau pencemaran lingkungan hidup, yang mengakibatkan
kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Proplnsi
Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang
Pencegahan Dan Pemadaman Kebakaran Hutan, perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
Undang-undang Nomor 21 Tahun1958 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN ATAU LAHAN;
BAB III KEWENANGAN;
BAB IV PENGAWASAN;
BAB V PELAPORAN;
BAB VI PENINGKATAN KESADARAN MASYARAKAT;
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX GANTI RUGI DAN SANKSI ADIMISTRASI;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Dengan bertakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pencegahan Dan Pemadaman Kebekaran Hutan, dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 17 Pasal 18, dan Pasal 19, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi, dan dalam rangka menjamin ketersediaan cadangan pangan pemerintah Daerah
Kabupaten Mamuju Tengah yang cukup bermutu dan aman serta guna mengantisipasi rawan pangan di daerah,
maka dipandang perlu untuk mengatur tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan gizi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
eraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6349);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Pengelolaan cadangan pangan. Mekanisme penyediaan pangan yang terdiri dari:
1. Perencanaan
2. Pengadaan
3. Pengelolaan
4. penyaluran, dan
5. pelaporan
Pengadaan cadangan pangan Kabupaten Mamuju Tengah berupa gabah kering giling (GKG) dan disalurkan dalam bentuk beras.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Serta Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Taman Hutan Raya
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan hutan mempunyai fungsi dan manfaat yang penting bagi masyarakat sehingga pemanfaatannya perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.
Bahwa dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung diamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfataan hutan produksi dan hutan lindung diatur dalam Peraturan Gubernur.
Bahwa selain tata cara dan persyaratan kerja sama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, perlu diatur ketentuan mengenai pelaksanaan kerja sama dan perizinan pemanfaatan yang dilakukan di Taman Hutan Raya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017, Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.48/Menhut/II/2010, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung,
Subjek Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Produksi dan Hutan Lindung meliputi:
a. Pemerintah Daerah; dan
b. Pihak Lain.
Objek kerja sama Pemanfaatan Hutan Produksi meliputi:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu;
d. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; dan
e. Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Kerja Sama dan Perizinan Pemanfaatan Tahura, Pembinaan Dan Pengawasan,
Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Tahura meliputi:
a. Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara;
c. Badan Usaha Milik Swasta;
d. Koperasi;
e. Lembaga Internasional; dan
f. pihak lainnya:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 84 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Lindung
Jumlah Halaman: 31 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Teknologi Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Proteksi, Perbenihan dan Pengkajian Tanaman Perkebunan Pada Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.16 Tahun 2006; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1995; PP No.41 Tahun 2007; Instruksi Presiden RI No.1 Tahun 2016; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pembentukan dan kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi, susunan organisasi, tata kerja serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Pelaksanaan Tugas-Tugas Penyelenggaraan Pemerintahan Pada Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara Agar Lebih Berdayaguna Dan Berhasil Guna Serta Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 9 Tahun 2005
Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompokjabatanfungsional, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2006.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat