Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2022

Pengelolaan Cadangan Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan cadangan pangan. Mekanisme penyediaan pangan yang terdiri dari: 1. Perencanaan 2. Pengadaan 3. Pengelolaan 4. penyaluran, dan 5. pelaporan Pengadaan cadangan pangan Kabupaten Mamuju Tengah berupa gabah kering giling (GKG) dan disalurkan dalam bentuk beras.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (5)
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - KESEHATAN - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan