Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Ketentuan Pasal 94 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 ten tang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tabun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; PAJAK; BPHTB; RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN, PENGHAPUSAN ATAU PENUNDAAN ATAS POKOK PAJAK/RETRIBUSI; KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK; PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
109 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 15 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PASCA BENCANA BIDANG SOSIAL DAN BIDANG PERUMAHAN DI KABUPATEN PESISIR BARAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
Dalam rangkaberdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
menerangkan bahwa pelayanan dasar diantaranya
meliputi sosial, perumahan dan kawasan
permukiman yang kewenangan dipelaksanaannya
dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota;
bantuan sosial dan bantuan perbaikan
rumah pasca bencana merupakan Standar
Pelayanan Minimal yang wajib dilakukan oleh
pemerintah guna membantu masyarakat
mengurangi kerugian yang ditimbulkan oleh
bencana;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 22 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008;PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Perpres No. 23 Tahun 2017; Perpres No. 1 tahun 2019; Permensos No. 1Tahun 2013; Permensos No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 101 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permensos No.1 Tahun 2019; Permendagri 90 Tahun 2019; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 5 Tahun 2017; Perda No. 23 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2017; Perbup No. 118 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Petunjuk Teknis Mekanismen Pemberian Bantuan Pasca Bencana Bidang Sosial dan Bidang Perumahan di Kabupaten Pesisir Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Lampiran File: 21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2023 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan
salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang harus memiliki dasar hukum, pedoman,
kriteria dan indikator penilaian yang terukur serta
berlaku bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah; bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu memberikan Tambahan Penghasilan bagi Aparatur
Sipil Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal ini
Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah
dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten, Perangkat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Evaluasi Kinerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Sasaran Kinerja Pegawai, Sistem Informasi e-Kinerja, Surat Perintah Membayar, Surat Perintah Pencairan Dana, Tim Manajemen Kinerja. BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
INDIKATOR PENILAIAN TPP. BABV
MEKANISME PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP. BAB VI
BESARANTPP. BAB VII
PENGURANGAN TPP. BAB VIII
PENAMBAHAN TPP. BAB IX
MEKANISME PEMBAYARAN. BAB X
SISTEM INFORMASI E-KINERJA. BAB XI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pengawasan Bagian Kedua
Pengendalian. BAB XII
MONITORING DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Monitoring Bagian Kedua
Evaluasi. BAB
XIII
SANKSI ADMINISTRATIF. BAB XIV
ALOKASI ANGGARAN. BAB
XV
KETENTUAN LAIN-LAIN. BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gowa Nomor 26
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2020 Nomor 26), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun
2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah (Serita Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2022 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XVI Bab, 40 Pasal (17 Hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah iini mengatur tentang APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2024 yang terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Uraian lebih lanjut APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa Koperasi dan Usaha Mikro merupakan badan usaha
yang berperan menggerakkan perekonomian rakyat untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka optimalisasi p>eran Koperasi dan Usaha Mikro dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
sejahtera, perlu upaya pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro secara berkelanjutan dan berkesinambungan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha
Mikro sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Koperasi dan Prinsip Pemberdayaan Usaha Mikro, Kelembagaan Koperasi, Kelembagaan Usaha Mikro, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Koordinasi, Perlindungan dan Pengendalian Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Sinergitas dan Kerja Sama, Penyelenggaraan Inkubasi, Sinergitas, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2017 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa Pesantren di Kota Salatiga telah berperan nyata
dalam mewujudkan toleransi beragama dengan melahirkan
insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air, dan
berkemajuan serta sangat mendukung pambangunan
sumber daya manusia; bahwa untuk mendukung pengembangan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan
rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan
kekhasannya; bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah
Daerah membantu pendanaan pengembangan Pesantren
dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan
masyarakat sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, diperlukan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan
Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kategori Pesantren, Fasilitasi, Tim Fasilitasi, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2023.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab. Cianjur Tahun 2023 No 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat