Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; b. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 55 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAYARAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SECARA SISTEM ONLINE
ABSTRAK:
bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran Pajak Daerah yang lebih transparan dan memudahkan Wajib Pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak daerah perlu dilakukan pembayaran dan pemungutan pajak melalui sistem online
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah Kesatu dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566) Kedua dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
(1) Peraturan Bupati ini bermaksud untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan optimalisasi peningkatan pendapatan daerah pada sektor Pajak Daerah.
(2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk;
a. mempermudah Wajib Pajak dalam menghitung besar Pajak yang harus disetorkan;
b. meningkatkan efisiensi dalam pemungutan Pajak Daerah;
c. mempercepat pelaporan data penerimaan pembayaran subjek pajak;
d. meningkatkan transparansi dan akurasi data penerimaan pembayaran Pajak Daerah; dan
e. meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak Daerah.
(3) Penerapan pembayaran dan pemungutan Pajak Daerah secara Sistem Online dilaksanakan atas dasar:
a. asas kepentingan umum;
b. asas ketertiban dan kepastian hukum;
c. asas proporsionalitas;
d. asas profesionalitas;
e. asas keterbukaan;dan
f. asas akuntabilitas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 34 Tahun 2019
Pajak Penerangan Jalan Dan Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2019/NO.471
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penerangan Jalan Dan Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang Dihasilkan Sendiri
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dalam pengenaan pajak penerangan jalan perlu adanya mekanisme pelaksanaan dalam hal tata cara pengenaan pajak penerangan jalan dan penetapan harga satuan listrik atas penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri;
Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
1. Nama, Objek Pajak, Subjek Pajak Dan Wajib Pajak;
2. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak; dan
3. Tata Cara Pemungutan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
48 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, maka perlu
mengatur tentang tata cara pemungutan pajak parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
48 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 59 Tahun
2016.
Peraturan ini memuat tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Parkir, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak dan Masa Pajak; Penetapan, Pembayaran, Pelaporan dan Ketetapan Pajak; Penagihan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum merupakan salah satu objek retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, maka dalam rangka optimalisasi pembinaan dan
penataan kegiatan perparkiran dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara,
sekaligus guna meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu memungut retribusi atas penyediaan pelayanan tersebut; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 18 Tahun 2011, tanggal 22 Juni 2011,
terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/01590 /KUM/2011, tanggal 27 Oktober 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-649/MK.7/2011, tanggal 29 Juli 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,
setelah dilakukan revisi dan penyesuaian sebagaimana hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pembinaan dan Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 34 Tahun 2004
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD 2012 No.34 Seri B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa tarif retribusi tempat parkir tepi jalan umum telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat tarif retribusi parkir tepi jalan umum dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakuan penyesuaian tarif retribusi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika:
Penyesuaian Besarnya Tarif Retribusi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat