Pajak dan Retribusi Daerah-Lalu Lintas, Jalan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif retribusi tempat parkir tepi jalan umum telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian masyarakat tarif retribusi parkir tepi jalan umum dianggap sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dilakuan penyesuaian tarif retribusi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika:
Penyesuaian Besarnya Tarif Retribusi; dan
Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
- 4 Halaman
|