PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; b. bahwa Peraturan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Hukum sehingga perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 10 tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2016; PERBUP No. 55 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2017.
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- 14 Halaman
|