Materi Pokok: Pembagian Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kecamatan dan Kelurahan. b. 65 % (enam puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. c. Selain sebagaimana tersebut huruf b, kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait diberikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Pertambangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat