Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 15 Tahun 2008

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pembagian Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : a. 35 % (tiga puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kecamatan dan Kelurahan. b. 65 % (enam puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. c. Selain sebagaimana tersebut huruf b, kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait diberikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Pertambangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2008/NO.17.SERI.D
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 34 Tahun 2009 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan