Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
1.melaksanakan amanat Undang — undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
2. menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku perlu dilakukan pengawasan
kearsipan secara konprehensif;
1.Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati I] Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846};
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507 1);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia & Tahun 2012 Nomor 53);
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547);
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
12. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Mctro scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro
Tahun 2017 Nomor 37);
13, Peraturan Walikota Metro Nomor 25 Tahun 2017 tentang i? Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2017 Nomor 25);
Perwali ini mengatur mengenai PEDOMAN PENGAWASAN Penyelenggaraan KEARSIPAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan, perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif dan efisien untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang, barang dan jasa yang dinamis, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang · Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah Penyelenggaraan Perhubungan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sub Urusan Pemerintahan Wajib bidang Perhubungan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 26 Tahun 2007
UU No. 22 Tahun 2009
UU No. 38 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 32 Tahun 2011
PP No. 37 Tahun 2011
PP No. 55 Tahun 2012
PP No. 80 Tahun 2012
PP No. 51 Tahun 2012
PP No. 79 Tahun 2013
PP No. 74 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2017
PP No. 28 Tahun 2018
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. partisipatif;
e. bermanfaat;
f. efesien dan efektif;
g. seimbang;
h. terpadu;
i. tertib;
j. mandiri;
k. adil;dan
l. keselamatan.
Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi:
a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan;
b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu
lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas;
c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan
pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan;
d. forum lalu lintas dan angkutan jalan;dan
e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mutu pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, khususnya yang bersumber dari Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tapin, maka peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyesuaian
dengan melalui perubahan sesuai dengan Obyek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tapin yang terbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016;
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN KEDUA TAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAPIN NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI KABUPATEN TAPIN, berisi tentang : Ketentuan Pasal 24 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2011 Nomor 09), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2013 Nomor 12) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli
Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan peyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang optimal, maka perlu adanya sistem pengelolaan keuangan daerah yang baik, transparan dan bertanggungjawab;
b bahwa beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165).
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 9);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11);
Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGLI
NOMOR 2 TAHUN 2019
8 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Nomor 2 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020 tentang Perubahan tentang Standar harga Satuan dalam Perencanaan dan pelaksanaan APBD TA 2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang efektifitas pelaksanaan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 119/PMK.02/2020;
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/MENKES/278/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Lampiran I Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D Honorarium Lainnya nomor urut 1.14 diubah dan ditambah 18 nomor yakni nomor 1.15, 1.16, 1.17, 1.18, 1.19, 1.20,
1.21, 1.22, 1.23, 1.24, 1.25, 1.26, 1.27, 1.28, 1.29, 1.30, 1.31 dan 1.32;
2. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, judul pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah sehingga harus dibaca : Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding;
3. Ketentuan Lampiran I Romawi II Nomor 1 huruf b SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, uraian nomor 1 dan nomor 2 pada Tabel Hari Konsultasi, Koordinasi, Kunjungan Kerja dan Study Banding Bagi Pegawai Negeri Sipil diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.03/I/3989/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu telah memenuhi persyaratan dan kemampuan pelayanan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C; b. bahwa dalam rangka penyesuaian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Pantura M.A. Sentot Patrol Kabupaten Indramayu yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 971/Menkes/Per/ XI/2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008
mengatur mengenai perubahan kelima atas peraturan daerah kabupaten indramayu nomor 9 tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah dan satuan polisi pamong praja kabupaten indramayu
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2011 No.2/TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu
kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional,
yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan
jangka pendek;
b. bahwa untuk memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan
cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi,
misi Bupati, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah kurun waktu lima tahun mendatang;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008, perlu menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-
2015 yang merupakan perwujudan visi, misi dan Program
Bupati yang memuat kebijakan penyelenggaraan
Pembangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 79 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2006; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 tahun 2007; PP No 38 tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 26 Tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; perpres No 5 tahun 2010; Perda Prov jateng No 8 Tahun 2006; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 4 Tahun 2009; perda Prov Jateng No 6 Tahun 2010; Perda Kab Purworejo No 6 Tahun 2005; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : RPJM Daerah berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2005-2025 dan memperhatikan Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2010-2014 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008-2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2011.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 254
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap kondisi yang ada saat ini atas terjadinya perubahan mendasar pada kebijakan nasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007 UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 18 Tahun 2020; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016;
Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah dan ditambah; Ketentuan Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 9 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2019
397
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI BENGKULU TAHUN 2022-2052
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah
Provinsi Bengkulu merupakan modal utama bagi
pembangunan di segala bidang, sehingga dalam kebijakan
pemanfaatannya harus dilakukan secara efektif dan
berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kelestarian
fungsinya;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3)
huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan
Lampiran huruf K angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah Rencana Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran
Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Derah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang
Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
-3-
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887)sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Rehabilitasi Dan Reklamasi Hutan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
14. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016
Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu
((Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 1)
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP; MATERI MUATAN; KOORDINASI DAN KERJASAMA; MONITORING DAN PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
132
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT DAERAH - KABUPATEN NIAS
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2021 NOMOR 24 SERI D NOREG PERDA KABUPATEN NIAS NOMOR (2-142/2021), TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka nomenklatur dan susunan Perangkat Daerah perlu disesuaikan berdasarkan pedoman dari Kementerian /Lembaga yang membidangi urusan Pemerintahan
: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah, Pembentukan UPTD, Pembentukan Staf Ahli , Jabatan Perangkat Daerah, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Nias (Lembaran Daerah Kabupaten Nias Tahun 2016 Nomor 14 Seri E), masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2021
12 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat