Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan berdasarkan asas meliputi: a. transparan; b. akuntabel; c. berkelanjutan; d. partisipatif; e. bermanfaat; f. efesien dan efektif; g. seimbang; h. terpadu; i. tertib; j. mandiri; k. adil;dan l. keselamatan. Ruang lingkup penyelenggaraan perhubungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; b. manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas dan manajemen kebutuhan lalu lintas; c. pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; d. forum lalu lintas dan angkutan jalan;dan e. penyelenggaraan dan pembinaan angkutan jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat