PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH DESA DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, BD.2018/No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72
ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 97 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Retribusi
Daerah Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kabupaten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua
kalinya terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
13 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Berita Daerah Kab. Luwu Tahun 2007);
14 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
15 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
16 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
17 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 16 Tahun
2011 ten tang Retribusi Perizinan Tertentu;
18 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun
2017 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2018;
19 Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2017 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu tahun Anggaran 2018;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat umum dan konsumen dalam menjamin ketepatan ukuran, takaran dan timbangan perlu dilakukan tera dan tera ulang alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasannya adalah merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Metrologi Legal Dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan tera dan tera ulang, pengawasan, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan retribusi, penghitungan dan tarif retribusi, masa retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, penundaan pembayaran dan penagihan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluwarsa penagihan, pengawasan kewajiban retribusi, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4), Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Kotawaringin Barat;
1. Nama, objek dan subjek pajak;
2. Dasar pengenaan tarif, penghitungan pemungutan pajak penerangan jalan;
3. Wilayah pemungutan dan masa pajak;
4. Tata cara pemungutan pajak penerangan jalan;
5. Surat tagihan pajak;
6. Tata cara pembayaran dan penagihan;
7. Keberatan dan banding;
8. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;
9. Pengembalian kelebihan pembayaran;
10. Kedaluwarsa penagihan;
11. Ketentuan khusus;
12. Penyidikan;
13. Pelaksanaan dan pengawasan;
14. Ketantuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kotavvaringin Barat Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 21 Tahun 2010) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum
dan TataCara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan merupakan jenis
pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan
perhitungan Wajib Pajak. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
ndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN PEMUNGUTAN ;
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK ;
BAB V
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN ;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN ;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XI
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PENYIDIKAN ;
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18 Tahun 2010
tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat N
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2018 No 24/TLD No 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap:
a.
penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari:
1. Jenis UTTP;
2. Jenis Tanda Tera; 3. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
4. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang;
5. Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan
6. Kerjasama Penyelenggaraan.
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari:
1. nama, obyek dan subyek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. struktur dan besarnya tarif retribusi;
4. pemungutan retribusi;
5. tata cara pemungutan;
6. penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
7. penagihan retribusi;
8. penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
9. kadaluarsa penagihan;
10. keberatan Wajib Retribusi;
11. pengembalian kelebihan pembayaran;
12. pemberian keringanan, pembebasan retribusi;
13. pemeriksaan retribusi;
14. insentif pemungutan.
c.
sanksi administratif;
d.
ketentuan penyidikan; dan
e.
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (3), Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan
jenis Pajak Kabupaten/ Kota yang dibayar sendiri berdasarkan
perhitungan oleh Wajib Pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat, terjadi perubahan nomenklatur Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ;
BAB Ill
DASAR PENGENAAN;
BAB IV
TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN;
BAB V
CARA PERHITUNGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VI
PEMUNGUTAN/PENETAPAN;
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN;
BAB IX
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN
KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XIV
PEMERIKSAAN ;
BAB XV
KETENTUAN KHUSUS ;
BAB XVI
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2013
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2013
Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 23 Tahun 2018
bahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
dimana Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak
kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala
Daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kotawaringin
Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,
terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat. Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; dang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK ;
BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF, PENGHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IV
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK,
PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG;
BAB V
MASA PAJAK, TAHUN PAJAK DAN SAAT
PAJAK TERUTANG;
BAB VI
SURAT TAGIHAN PAJAK ;
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK ;
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING ;
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN,
PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU
PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XII
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB XIII
KETENTUAN KHUSUS;
BAB XIV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 15 Tahun 2014) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG-Perubahan atas
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 191
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatanpengukuran dan penggunaan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pelayanan tera/tera ulang ; beberapa ketentuan mengenai retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu untuk diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 17 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Diatur tentang ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah; Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Purbalingga dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun 2018
ahwa dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 Tentang KetentuanUmum
Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Pasal 3 ayat (4),
Pajak Hiburan merupakan jenis Pajak kabupaten/kota yang
dipungut berdasarkan perhitungan Wajib Pajak. Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati
Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat, terjadi perubahan
nomenklatur Satuan Kerja
Perangkat
Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat. Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK;
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, PERHITUNGAN
DAN WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK ;
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN SAAT PAJAK TERUTANG;
BAB V
SURAT TAGIHAN PAJAK;
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK;
BAB VII
KEBERATAN DAN BANDING;
BAB VIII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,
DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI;
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB X
KEDALUWARSA PENAGIHAN ;
BAB XI
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN ;
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS ;
BAB XIII
PENYIDIKAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010
tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Barat Nomor 16 Tahun 2010) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat