Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018

Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap: a. penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari: 1. Jenis UTTP; 2. Jenis Tanda Tera; 3. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; 4. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang; 5. Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan 6. Kerjasama Penyelenggaraan. b. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari: 1. nama, obyek dan subyek retribusi; 2. golongan retribusi; 3. struktur dan besarnya tarif retribusi; 4. pemungutan retribusi; 5. tata cara pemungutan; 6. penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 7. penagihan retribusi; 8. penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; 9. kadaluarsa penagihan; 10. keberatan Wajib Retribusi; 11. pengembalian kelebihan pembayaran; 12. pemberian keringanan, pembebasan retribusi; 13. pemeriksaan retribusi; 14. insentif pemungutan. c. sanksi administratif; d. ketentuan penyidikan; dan e. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
27 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2018
Tanggal Berlaku
27 Desember 2018
Sumber
LD Tahun 2018 No 24/TLD No 24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan