Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap: a. penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari: 1. Jenis UTTP; 2. Jenis Tanda Tera; 3. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang; 4. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang; 5. Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan 6. Kerjasama Penyelenggaraan. b. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari: 1. nama, obyek dan subyek retribusi; 2. golongan retribusi; 3. struktur dan besarnya tarif retribusi; 4. pemungutan retribusi; 5. tata cara pemungutan; 6. penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; 7. penagihan retribusi; 8. penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa; 9. kadaluarsa penagihan; 10. keberatan Wajib Retribusi; 11. pengembalian kelebihan pembayaran; 12. pemberian keringanan, pembebasan retribusi; 13. pemeriksaan retribusi; 14. insentif pemungutan. c. sanksi administratif; d. ketentuan penyidikan; dan e. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat