Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG
MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
perangkat daerah, perlu didukung adanya Uang Persediaan,
Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
b. bahwa dalam rangka penyelarasan dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 maka ketentuan
pengaturan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 1 Tahun
2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan. memuat antara lain: ketentuan umum; penetapan uang persediaan; tata cara pencairan; pertanggungjawaban penggunaan dana; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban
Uang Persediaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 13 halaman
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Perka BNN No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional
DANA TRANSFER - KEPADA DESA - PEDOMAN - PENGELOLAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2021/NO. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa Dana Transfer merupakan salah satu sumber pendapatan Desa yang diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan pembangunan di Desa, sehingga dapat mendorong pertumbuhan di Desa, maka untuk mempermudah pendanaannya membutuhkan dukungan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyaluran dan pengalokasian dana tersebut, maka perlu diatur Pedoman Pengelolaan Dana Transfer Kepada Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PMK No.50/PMK.7/2017, PEMENDAGRI No.20 Tahun 2018, PERMENDESA NO.13 Tahun 2020, PMK NO.222/PMK.07/2020, Peda Kab Karanganyar No.17 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar No. 15 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar No.18 Tahun 2015, Perda Kab Karanganyar Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan dana tranfer kepada desa. Dana Transfer dimaksudkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa, penanggulangan bencana, serta keadaan darurat dan mendesak Desa. Tujuan dari pengalokasian Dana Transfer adalah untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan, Pemerintahan Desa, Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, Meningkatkan pelaksanaan Pembangunan di Desa dan Meningkatkan partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Meningkatkan kewaspadaan desa dalam menghadapi bencana, serta keadaan darurat dan mendesak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
113 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan: berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 Tahun 2020 Pasal 19 ayat (1) tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan tata cara Pembagian dan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telahdiubah dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan No.222/PMK.07/2020; Perda Kab, Paser No.13 Tahun 2020.
Materi pokok: Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara perhitungan pembagian dana desa dengan desa di Kab.Paser berjumlah 139; mengatur Rincian dana desa yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula; mengatur juga penetapan rincian dana desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
Penyandang Disabilitas yang mempunyai kedudukan
hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia
merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa,
untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan
bermartabat; bahwa jaminan bagi Penyandang Disabilitas yang ada di
daerah merupakan kebutuhan yang mendasar untuk
dihadirkan oleh Pemerintah Daerah sebagai wujud
kewajiban dalam menjamin hak konstitusional warga
negara yang diberikan dengan sebaik-baiknya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas
Bab III Perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab V Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas
Bab VII Komite Disabilitas Daerah
Bab VIII Kecamatan Inklusi
Bab IX Penghargaan
Bab X Partisipasi Masyarakat
Bab XI Pendanaan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
71 hlm
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1789
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika perlu upaya terpadu untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika; bahwa dalam mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika diperlukan peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terlaksana secara efektif dan efisien; bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dan untuk menjamin kepastian hukum dalam upaya fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika, diperlukan pengaturan yang jelas dan komprehensif;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019
KETENTUAN UMUM, PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, ANTISIPASI DINI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI, FASILITASI PENANGANAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penyediaan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS) Paud Formal (Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai jenis pajak yang menjadi kewenangan Kabupaten. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Kabupaten Buru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Saat Pajak Terutang;
6. Ketentuan Bagi Pejabat;
7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian;
8. Penagihan;
9. Pengurangan;
10. Keberatan, Banding dan Gugatan;
11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeirksaan;
13. Kadaluwarsa;
14. Ketentuan Khusus;
15. Ketentuan Pidana;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 16 hlm
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2002
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 2, LN. 2002 No. 107, TLN. No. 4233, LL SETNEG : 3 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan BOM Di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat