Materi pokok: Peraturan bupati ini mengatur tentang tata cara perhitungan pembagian dana desa dengan desa di Kab.Paser berjumlah 139; mengatur Rincian dana desa yang dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula; mengatur juga penetapan rincian dana desa, mekanisme dan persyaratan penyaluran dana desa, prioritas penggunaan dana desa, penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi, serta sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat