Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Evaluasi Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab VI Kewajiban dan Tanggung Jawab Penyandang Disabilitas Bab VII Komite Disabilitas Daerah Bab VIII Kecamatan Inklusi Bab IX Penghargaan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Pendanaan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat