Peraturan ini mengatur tentang : Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; 8. Penagihan; 9. Pengurangan; 10. Keberatan, Banding dan Gugatan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeirksaan; 13. Kadaluwarsa; 14. Ketentuan Khusus; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat