Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2022

Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, ANTISIPASI DINI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, PENYEDIAAN DATA DAN INFORMASI, FASILITASI PENANGANAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGAWASAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
14 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2022
Tanggal Berlaku
14 Juni 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 2
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan