KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2020/NO. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019 Nomor 5);
1. Ketentuan Umum
2. Kedudukan
3. Susunan Organisasi
4. Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas
5. Tata Kerja
6. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Peralihan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sidenreng Rappang
NOMOR 60 TAHUN 2020
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyediaan Sarana Kerja Dan Fasilitas Pelayanan Publik Yang Responsif Gender Di Instansi Pemerintah Dan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi perempuan, ibu hamil dan menyusui, anak, lanjut usia dan penyandang disabilitas dalam penggunaan fasilitas, sarana, prasarana umum dan pelayanan publik yang responsif gender, maka instansi pemerintah dan swasta wajib menyediakan sarana kerja yang dapat menunjang peningkatan produktivitas kerja; dan bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi setiap orang menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta; sehingga untuk memberikan pedoman, landasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyediaan sarana kerja dan fasilitas pelayanan publik yang responsif gender di instansi pemerintah dan swasta, perlu disusun suatu kebijakan sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan swasta; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyediaan Sarana Kerja dan Fasilitas Pelayanan Publik yang Responsif Gender di Instansi Pemerintah dan Swasta.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Sarana Responsif Gender, Pelaksanaan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Permendagri No.86 Tahun 2017 Pasal 142 ayat (1) dan (2) tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021, termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Periode Rencana Kerja; Daftar Perangkat Daerah yang Termuat dalam Peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 Tentang Neraca
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Neraca;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 3 tentang
Neraca;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang neraca dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 60 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 73 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
bahwa diperlukan perubahan kebijakan dalam mengatur perjalanan orang dari dan/atau keluar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan prosedur yang lebih sederhana yang mampu membangun kesadaran masyarakat mengenai perlunya pengendalian c.alam memutus mata rantai -aenyebaran Covid-19, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu diganti;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 stdd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; Permenkes No. 9 Tahun 2020; Pergub No. 51 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengendalian Kegiatan Perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta, SIKM, CLM dan pengawasan serta penindakan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, dalam rangka membangun dan menata laksanakan serta memberikan dasar yang kuat bagi penyusunan standar operasional prosedur yang lebih sederhana, efesien, efektif, produktif dan akuntabel, sehingga perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2018- 2023;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
a. prinsip-prinsip penyusunan peta proses bisnis;
b. tujuan dan manfaat penyusunan peta proses bisnis;
c. penyusunan peta proses bisnis;
d. tahapan penyusunan peta proses bisnis;
e. monitoring, evaluasi, pengembangan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 60 Tahun 2020
Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 125
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Telaahan Staf Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Samarinda Nomor 061/341/013.02 tanggal 25 November 2020 kepada Walikota Samarinda, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu diubah guna meningkatkan efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ;
c. bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perubahan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 352) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 572).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor 19), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 3
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan LHKPN.
(2) Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. Walikota;
b. Wakil Walikota;
c. Pejabat Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas (Eselon II, III
dan IV);
d. Pejabat Pengelola Keuangan (Pejabat PembuatKomitmen dan Bendahara Pengeluaran);
e. Pejabat Fungsional Auditor;
f. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
g. Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan atau Unit Layanan Pengadaan (ULP); dan
h. Pejabat Managerial di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan yang dirubah adalah Peraturan Walikota Samarinda Nomor 19 Tahun 2017
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 60/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Rincian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2018, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; 4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:
a. Unsur Pimpinan : Inspektur;
b. Unsur Pembantu : Sekretariat;
c. Unsur Pelaksana :
1. Inspektorat Pembantu I
2. Inspektorat Pembantu II
3. Inspektorat Pembantu III
4. Inspektorat Pembantu IV
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 60 Tahun 2020
PEDOMAN CUTI DIREKSI PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH AIR MINUM GIRI MENANG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Cuti Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang
ABSTRAK:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Barat tentang Pedoman Cuti Direksi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Giri Menang (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 2 Register Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2019 Nomor 83, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2019 Nomor 170.
PEDOMAN CUTI DIREKSI PERUSAHAANPERSEROAN DAERAH AIR MINUM GIRI MENANG, Yang terdiri dari 14 Pasal dan V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dan Jenis Cuti, Bab III Tata Cara Permintaan dan Pemberian Cuti, Bab IV Ketentuan Lain-lain, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat