Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 Nomor 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih Ianjut dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 4 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 16 Tahun 2021, PP No. 34 Tahun 2021, PP No. 4 Tahun 2023, PP No. 35 Tahun 2023, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan ini berisi 199 pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab X
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
1. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2010 tentang BPHTB;
2. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
3. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet ;
4. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah;
5. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
6. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
7. Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
151
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2024
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian
daerah, perlu pembangunan ekonorni kreatif yang
berkelanjutan, mandiri dan berkeadilan;
b. bahwa potensi Ekonomi kreatif masyarakat Gunungkidul
sangat besar sehingga perlu dikelola secara sistematis,
terstruktur dan berkelanjutan melalui pengarusutamaan
Ekonorni Kreatif yang terintegrasi dalam sistem
pembangunan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Ekonomi Kreat
Dasar Hukum: 1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Sub Sektor Ekonomi Kreatif, Kewenangan, Hak,Kewajiban,Tanggung Jawab Dan Partisipasi, Perencanaan Ekonomi Kreatif, Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif, Pengelolaan Data Dan Informasi Pelayanan Ekonomi Kreatif, Pengendalian Ekonomi Kreatif, Kerja Sama, Pendanaan, Laporan dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 19 HLM, Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Umum Daerah sebagai unit ekonomi
yang tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian
nasional didirikan untuk memberikan manfaat bagi
perke.mbangan perekonomian serta mewujudkan
kesejah teraan sosial di Daerah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan barang dan/atau
jasa kepada masyarakat guna menumbuhkembangkan
perekonomian serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah perlu adanya pengelolaan Perusahaan Umum
Daerah Purwa Aksara di Ka.bupaten Grobogan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2
Tahun 2017 ten tang Perusahaan Umum Daerah Purwa
Aksara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan
perkembangan regulasi, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah
Purwa Aksara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Pegawai Perusahaan, Perencanaan Perusahaan, Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah kepada Perusahaan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 6 Tahun 1989, Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 2 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun Tahun 2017 dicabut.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. Laporan Realisasi Anggaran; b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c. Neraca; d. Laporan Operasional; e. Laporan Arus Kas; f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan g. Catatan atas Laporan Keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun, perlu
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
pembangunan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara; bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan
gender guna meningkatkan pembangunan dan pelayanan
masyarakat, perlu melakukan strategi pengarusutamaan
gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam
seluruh proses pembangunan di Daerah; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pengarusutamaan gender, maka diperlukan pengaturan
tentang pengarusutamaan gender; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaan, Rencana Aksi Daerah PUG, Kerja Sama, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2024
rencana perlindungan - pengelolaan lingkungan hidup
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2024/NOMOR.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Tahun 2024-2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Temanggung Tahun
2024-2054;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Sasaran, Jangka Waktu dan Kedudukan RPPLH, Pendekatan Penyusunan dan Materi Muatan RPPLH, Koordinasi dan Kerjasama, Monitoring dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
245 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
ahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan menjaga dan
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa kebijakan meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat harus dirumuskan serta
dilaksanakan melalui upaya preventif, represif agar mampu
mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak
sebagai anggota masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat sesuai
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pencegahan, Koordinasi dan Kerjasama, Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pelaporan, Tunjangan Risiko dan Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2024
Perlindungan - dan - pemenuhan - hak - penyandang - disabilitas
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024/NOMOR 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020;Perpres No. 67 Tahun 2020.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang meliputi Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesbilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Koordinasi, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Insentif dan Disinsentif, Sumber Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 seabagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 02 Tahun 2024
PERDA Kota Depok No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan NonPerizinan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP NO. 21 Tahun 2021; PP No. 22 Tahun 2021; PP No. 26 Tahun 2021; PP No. 27 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; PP No. 47 Tahun 2021; Perda Kota Depok No. 9 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan, yang meliputi Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Perizinan dan Nonperizinan, Manajemen Penyelenggaraan, Standar Pelayanan dan Standar Operasinal, Pengendalian, Evaluasi, dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2024.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pengaturan mengenai izin penggunaan pemanfaatan tanah di Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pencabutan; sehingga perlu
b. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 tentang izin penggunaan pemanfaatan tanah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah;
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BANJARBARU NOMOR 6 TAHUN
2016 TENTANG IZIN PENGGUNAAN PEMANFAATAN TANAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat