Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Nama, Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian dan Unit Usaha, Modal, Organ Perusahaan, Pegawai Perusahaan, Perencanaan Perusahaan, Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintah kepada Perusahaan, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat