PERATURAN - DAERAH - (PERDA) - TENTANG - RENCANA – PEMBANGUNAN - DAN - PENGEMBANGAN - PERUMAHAN - DAN - KAWASAN - PERMUKIMAN
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 323
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kebutuhan dasar manusia yang dapat diwujudkan melalui perencanaan yang terkoordinasi atas pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa untuk menata dan mengendalikan pertumbuhan perumahan dan kawasan permukiman, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan perlu menetapkan kebijakan dan strategi yang terencana dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OlL tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; UU Darurat Nomor 9 Tahun 1956; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2Ol4; UU Nomor 6 Tahun 2O23; UU Nomor 8 Tahun 2O23; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 64 Tahun 2016; PP Nomor 13 Tahun 2021; . Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2Ol4; Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2014
Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023 Nomor 323
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
29 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN - PENDAPATAN - ANGGARAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pendapatan Anggaran Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja dan keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 7 Tahun 2021; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2021; UU Nomor 8 Tahun 2023; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 6 Tahun 2022
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 3
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa pendidikan diselenggarakan untuk membentuk karakter/watak dan peradaban bangsa yang bermartabat, mengembangkan kemampuan dan potensi peserta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas Pesantren dalam mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat; serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam rangka Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi
Penyelenggaraan Pesantren.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010; dan Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis, unsur, penyelenggara, dan kewajiban penyelenggara pesantren, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, monitoring dan evaluasi, pendanaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam hayati beserta habitatnya memiliki peranan penting bagi kehidupan manusia, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat, baik masa kini maupun masa depan sehingga perlu ditetapkan dengan PERDA.
PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang No. 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang –Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.48/MenhutII/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/MenlhkSetjen/2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018; . Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/Permen-KP/2020; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananNomorP.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020.
PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak atas jaminan
kesehatan untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak dan untuk meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaran jaminan
kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Demak;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, Sebagaimana Diubah Beberapa Kali Terakhir
Dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah
Daerah dapat mendaftarkan penduduk yang belum
terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS
Kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendaftaran dan Penetapan PBI Daerah
Bab III Pesrta Jaminan Kesehatan dengan Pembayaran Klaim Pemerintah Daerah
Bab IV Pembayaran Iuran
Bab V Pencabutan dan Pengalihan
Bab VI Pembayaran Iuran Jamkesda
Bab VII Pengendalian dan Pengawasan
Bab VIII Kerja Sama Daerah
Bab IX Pendanaan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2023
Bahwa Kampung Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan Masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam;
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial Masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Kampung Wisata guna kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan Masyarakat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 yang belum mengatur penyelenggaraan Kampung Wisata, sehingga diperlukan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan Kampung Wisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kampung Wisata;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri kebudayaan dan Pariwisata nomor PM/001/NKP/08; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Kampung Wisata, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Pembentukan Kampung Wisata;
Klasifikasi Kampung Wisata;
Kelembagaan;
Forum Komunikasi Kampung Wisata;
Pembinaan;
Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha;
Penghargaan;
Kerja Sama;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Katahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan
daerah dan ketahanan nasional diperlukan upaya
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dengan
berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk
mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan
modern;
b. bahwa kemajuan teknologi informasi dan globalisasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat dan
pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang
mempengaruhi Ketahanan Keluarga sebagai lembaga sosial
dasar dari seluruh lembaga sosial yang berkembang
dimasyarakat;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Ketahanan Keluarga
merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang
merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu
pengaturan sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Keluarga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2009; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Perda Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketahanan Keluarga dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Wali Anak dan Pengampuan, Kelembagaan, Koordinasi, Kerjasama, Sistem Informasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2023 No 2/E; https://jdih.blitarkab.go.id/arsip/upload/713/PERDA_NO_2_TH_2023.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana dan terpadu sebagai suatu kegiatan ekonomi, diperlukan pengelolaan yang berasaskan keadilan dengan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah secara berkelanjutan;
b. bahwa adanya perkembangan ekonomi yang pesat di daerah dengan sendirinya mendorong pertumbuhan penyelenggaraan reklame sebagai media pemasaran produk kegiatan ekonomi sehingga diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan dalam penyelenggaraan reklame dengan mengimplementasikan nilai-nilai etika, estetika dan budaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta situasi dan kondisi yang ada;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6841);
11. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6618);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan
Penggunaan Bagian-bagian Jalan;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 157);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Ruang lingkup Penyelenggaraan Reklame pada Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Reklame;
b. Penyelenggaraan Reklame;
c. perizinan;
d. sistem informasi Reklame Daerah;
e. pembinaan, pengawasan, penertiban;
f. hak dan kewajiban; dan
g. larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 - 2027
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan
akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan memajukan kondisi daerah;
b. bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program
kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi,
arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan
daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Jangka Menengah Nasional, perlu
disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
c. bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 – 2027;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2022-2027; Ketentuan Penutu;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 651HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023
Pers, Pos, dan PeriklananPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan
nomenklatur dan regulasi perizinan terkait
penyelenggaraan reklame serta dalam rangka
optimalisasi penyelenggaraan reklame, perlu dilakukan
penyesuaian nomenklatur perizinan dan penyelarasan
regulasi terkait penyelenggaraan reklame; bahwa penyesuaian dan penyelarasan regulasi terkait
penyelenggaraan reklame merupakan suatu upaya untuk
mewujudkan optimalisasi dan tercapainya keseimbangan
antara aspek etika, aspek estetika, aspek sosial budaya,
aspek ketertiban dan keamanan, aspek keselamatan,
aspek kepastian hukum, aspek kemanfaaatan dan aspek
pendapatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2
Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat
terkait penyelenggaraan Reklame, sehingga perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin
Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf a Pasal 3, perubahan huruf c dan d Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3), penghapusan ayat (1) huruf h dan ayat (9) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2023.
Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat