Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023

Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf a Pasal 3, perubahan huruf c dan d Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3), penghapusan ayat (1) huruf h dan ayat (9) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
22 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2023
Tanggal Berlaku
22 Juni 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
Halaman ini telah diakses 151 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
  2. PERDA Kab. Blora No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2015 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan