Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 5 dan angka 13 Pasal 1, perubahan huruf a Pasal 3, perubahan huruf c dan d Pasal 8, perubahan Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat (3), penghapusan ayat (1) huruf h dan ayat (9) Pasal 10, perubahan Pasal 11, penghapusan Pasal 15, perubahan Pasal 17, perubahan Pasal 18, penghapusan ayat (3) Pasal 20, perubahan Pasal 22.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat