Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023

Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati yaitu Ketentuan Umum, Pelestarian Habitat Hayati, Perlindungan Tumbuhan Dan Satwa Liar, Penanganan Satwa Liar Yang Membahayakan, Pembinaan Dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
27 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2023
Tanggal Berlaku
27 Februari 2023
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan