Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023

Jaminan Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pendaftaran dan Penetapan PBI Daerah Bab III Pesrta Jaminan Kesehatan dengan Pembayaran Klaim Pemerintah Daerah Bab IV Pembayaran Iuran Bab V Pencabutan dan Pengalihan Bab VI Pembayaran Iuran Jamkesda Bab VII Pengendalian dan Pengawasan Bab VIII Kerja Sama Daerah Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.2
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan