Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan aset daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan daerah yang mempunyai peran dalam peningkatan kemampuan keuangan daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai dasar hukum dalam pemungutan retribusi pasar telah diberlakukan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Pasar, namun sejalan dengan perkembangan keadaan Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi khususnya menyangkut struktur dan besarnya tarif retribusi sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010
Dalam PERDA ini diatur atas jasa pelayanan dan penggunaan/pemanfaatan fasilitas Pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2003 dicabut
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemanfaatan pasar, maka perlu melakukan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung sebagai Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa penyertaan modal kepada Perusahan Daerah Pasar Kabupaten Badung bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung sampai dengan Tahun Anggaran 2010;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Pasar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 2 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura
ABSTRAK:
Semakin kompleksnya permasalahan drainase di Kota Jayapura, maka perlu perencanaan dan penanganan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, sehingga akan memberikan solusi dan menjadi pedoman bagi perencanaan drainase di Kota
Jayapura, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Rencana Induk Drainase Kota Jayapura.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud, tujuan, sasaran, fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan pepran sertat masyarakat, rencana induk drainase, pengawasan pembangunan drainase, pengendalian pemanfaatan drainase, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggur,gjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakian Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Sadan Pemeriksa Keuanqan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 1985; UUNomor 21 Tahun 1997 ; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU nomor 25 tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004 ; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 27 tahun 2009;UU nomor 28 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Pera uran Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pera tu ran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nornor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belan]a Daerah berupa laporan keuangan memuat : Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2010.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2010
ORGANISASI - TATKERJA - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT DPRD - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATKERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan Optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mengatasi permasalahan teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daeah dan Sekretarian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA No. 13 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
19 hlmn; 1pnjlsn; 8 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana didaerah dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 18 dan pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana pemerintah daerah perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD);
Dalam rangka pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana daerah maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah kabupaten kolaka utara tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kolaka Utara;
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa Kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; PP No 9 Tahun 2003; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2002; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP RI No 83 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 130 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten; 4. Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten; 5. Tata Kerja; 6. Pembiayaan; 7. Pengangkatan dan Pemberhentian; 8. Eselonering dan Jabatan Fungsional; 9. Ketentuan Lain-lain; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2010/5,TLD NO.5, LL PROVINSI MALUKU: 22HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik untuk memantapkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007,
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan, Penetapan Pajak dan Sanksi Administrasi, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan, Kadaluwarsa Penagihan, Pembagian Hasil Penerimaan Pajak, Insentif Pemungutan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan, Keberatan, Gugatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidka berlaku lagi.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN BERKALA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin keselamatan umum, penumpang, barang dan kendaraan bermotor yang melalui jalan umum perlu pengawasan dan penertiban lalu lintas dan angkutan jalan, melalui pengujian kendaraan bermotor;
b. bahwa pertambahan jumlah kendaraan bermotor dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga perlu diambil langkah-langkah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan;
c. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Tempat Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan sehubungan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 92 Tahun 1990;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 67 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 72 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 77 Tahun 1993;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 81 Tahun 1993;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Gianyar Nomor 6 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
6. KENDARAAN BERMOTOR W AJIB UJI;
7. TEMPAT PENGUJIAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN;
8. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
9. WILAYAHPEMUNGUTAN;
10. TATA CARA PEMUNGUTAN;
11. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
12. TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN;
13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
14. SANKSI ADMINISTRATIF;
15. KETENTUAN PENYIDIKAN;
16. KETENTUAN PIDANA;
17. KETENTUAN PERALIHAN;
18. KETENTUAN PENUTUP; 19. ; 20. ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2010;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturan Daeah ini Mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil penyusunan Masterplan Kota Terpadu Mandiri terdapat perbedaan luasan sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) , perlu dilakukan perubahan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Kota Terpadu Mandiri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat