1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. KENDARAAN BERMOTOR W AJIB UJI; 7. TEMPAT PENGUJIAN, PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN; 8. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 9. WILAYAHPEMUNGUTAN; 10. TATA CARA PEMUNGUTAN; 11. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 12. TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN; 13. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 14. SANKSI ADMINISTRATIF; 15. KETENTUAN PENYIDIKAN; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP; 19. ; 20. ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat