Dalam peraturan dibahas mengenai maksud, tujuan, sasaran, fungsi dan kedudukan, ruang lingkup, hak, kewajiban dan pepran sertat masyarakat, rencana induk drainase, pengawasan pembangunan drainase, pengendalian pemanfaatan drainase, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, sanksi, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat