Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa oleh organisasi perangkat daerah yang merupakan unit pelaksana kewenangan dari Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk struktur organisasi dan tata kerja sebagai wadah dalam pelaksanaannya agar lebih efektif dan efisien.
Pasal 18 ayat (6) UUD Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.46 Tahun 1999; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.100 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik di dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru
Penjelasan: 2 hlm, Lampiran: 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif. Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Balikpapan, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melindungi warga masyarakatnya dari bencana dalam bentuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, adil, merata, efektif, dan efisien serta harus dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, dan menyeluruh. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, dan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kota Cimahi No 5 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja
5. Satuan tugas
6. Tata Kerja
7. Eselon dan Kepegawaian
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
PERDA Kota Cimahi No 9 Tahun 2008.
26 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PARKIR
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan parkir yang dilaksanakan selama ini masih sangat sederhana, sehingga untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah naik dari pajak Parkir maupun retribusi parkir perlu untuk dilakukan perubahan/perbaikan ssitem pengelolaa parkir yang lebih tertib, transaparan dan bertanggungjawab
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah; PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatn Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Ruang lingkup pengaturan perda ini meliputi tempat parkir di tepi jalan umum, tempat parkir khusus dan tempat parkir insidentil.
Tenpat parkir kendaraan tersebut meliputi:
a. Tempat parkir yang diklasifikasikan sebagai obyek retribusi melputi parkir tepi jalan umum serta semua lahan parkir di daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah; dan
b. Tempat parkir kendaraan yang diklasifikasikan sebagai obyek pajak, meliputi tempat parkir yang dimiliki dan dikelola oleh orang atau badan yang memiliki izin usaha parkir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2015.
-
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disertai Penjelasan dan dokumen-dokumen kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2016 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp3.576.454.565.161,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.960.454.565.161,00 ; sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp384.000.000.000,00 dan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp384.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2016
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015
PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 33 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Orang Pribadi, Parkir, Tempat Khusus Parkir, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Keputusan Keberatan, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Kadaluarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi; Ketentuan mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2016 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
wilayah Kabupaten Seluma memiliki kondisi geografis, geologis, dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras dengan pembangunan daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan
penanggulangan bencana meliputi :
a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko
bencana melalui program pembangunan;
b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena
bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam
APBD; dan
e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk
dana siap pakai;
f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah;
dan
g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan
dampak bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2016.
79
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat