Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2016 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp3.576.454.565.161,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.960.454.565.161,00 ; sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp384.000.000.000,00 dan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp384.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat