PENJARINGAN, PENYARINGAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa Perangkat Desa merupakan unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu
diatur pengisian dan keberadaannya;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
15 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sudah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa; Berhalangan Sementara atas Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
- Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2006
- 22
|