Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi : a. pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana melalui program pembangunan; b. perlindungan masyarakat dari dampak bencana; c. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum; d. pengalokasian dana penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD; dan e. pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai; f. pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan g. pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat