Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Orang Pribadi, Parkir, Tempat Khusus Parkir, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pemungutan, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Keputusan Keberatan, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Setoran Retribusi Daerah, Kadaluarsa, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi; Ketentuan mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Wilayah Pemungutan; Pemungutan dan Pembayaran Retribusi; Sanksi Administrasi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Insentif Pemungutan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat