Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2015

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2015
Tanggal Berlaku
23 Desember 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan