Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kota Pekalongan dilarang menerima hadiah atau sesuatu dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya serta untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan, serta pengenalan Sistem pengendalian Gratifikasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 tahun 1950; UU No 28 tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 30 Tahun 2002; UU No 5 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 53 tahun 2010; PP No 60 tahun 2008; Perpres No 55 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip, Pelaporan dan penetapan Status Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
20 hlm
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 /PER/M.KUKM/XI/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 07 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 12 /PER/M.KUKM/XI/2014, BN 2014/NO 1785; KEMENKUMHAM.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 07 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang
Hari Kerja Dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/03.1/M.PAN/3/2007, jdih.menpan.go.id: 3 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007-2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2012 Tahun 2012
Permen PUPR No. 09/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi LAKIP Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 09/PRT/M/2012, BN. 2012/NO.581 , Jdih.pu.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2012.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015
Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4g4 IMPP IKEP/ 612003 dan Nomor 22 Tahun 2OO3 tentang Petunjuk Felaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15/M-DAG/PER/1/2015, BN.2021/No. 462; https://www.bkn.go.id/; 5 Hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 20.2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan kode perilaku;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD No.18 Ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1997, UU No.5 Tahun 2014, UU No.28 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2014, PP No.37 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2004, PP No.60 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Perwakot No.5 Tahun 2009, Perwakot No.6 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Dasar, Etika Dan Perilaku Pns, Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku , Pemeriksaan Majelis Kode Etik Dan Kode Perilaku, Sanksi Pelanggaran Kode Etik Dan Kode Perilaku, Rehabilitasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/11/M.PAN/8/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/11/M.PAN/8/2007, jdih.menpan.go.id: 13 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2007.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 861/11/VIII/2010 Tahun 2010
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 39 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYA LENCANA KARYA SATYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 861/11/VIII/2010, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 143
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Pemberian penghargaan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan penghargaan dalam bentuk uang tunal bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara secara terus menerus serta memenuhi syarat tertentu harus disesuaikan dengan masa kerja sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya; pemberian penghargaan dalam bentuk uang tunai bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 tidak sesuai dengan masa kerja pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya
Satya sehingga perlu ditinjau kembali dan diatur sesuai dengan masa kerja pemberian tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya;
Dasar Hukum : Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2010.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017 Tahun 2017
Permenkop UKM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor
05/Per/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Permenkop UKM No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/IV/2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA SERTA PENILAIAN KINERJA PNS
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PNS, PNS WAJIB MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA;
BAHWA DALAM KERANGKA PENEGAKAN DISIPLIN PNS, PERLU MENGATUR KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA BAGI PNS;
BAHWA UNTUK MENJAMIN OBJEKTIVITAS PEMBINAAN PNS YANG DIDASARKAN SISTEM PRESTASI DAN SISTEM KARIER PERLU DILAKUKAN PENILAIAN KINERJA PNS SECARA OBJEKTIF, TERUKUR, AKUNTABEL, PARTISIPATIF DAN TRANSPARAN
UU NOMOR 5 TAHUN 2014;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011;
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017;
PERMENPAN RB NOMOR 53 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA; PENILAIAN PRESTASI KERJA; PENGGUNAAN HASIL PRESENSI DAN PENILAIAN KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
20 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat