PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENAATI KETENTUAN JAM KERJA; PENILAIAN PRESTASI KERJA; PENGGUNAAN HASIL PRESENSI DAN PENILAIAN KERJA; PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat