2014
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah NO. 12 /PER/M.KUKM/XI/2014, BN 2014/NO 1785; KEMENKUMHAM.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 07 /PER/M.KUKM/IX/2014 Tentang
Hari Kerja Dan Jam Kerja Dilingkungan Kementerian
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2014.
|