PMK No. 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021
PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6C ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 201 7 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintahNomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara serta Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara PengelolaanIurandan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5
Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 6, TLN No. 5494), PP25 Tahun 1981 (LN Tahun 1981No. 37, TLN No.
3200) sebagaimana telah diubah dengan PP 20 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 55, TLN No. 5407),
PP 26 Tahun 1981 (LN Tahun 1981 No. 38), PP68 Tahun 1991 (LN Tahun 1981No. 88), PP102 Tahun
2015 (LN Tahun 2015 No. 324, TLN No. 5792) sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 223, TLN No. 6559), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu
RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran
program THT, JKK, dan JKM. Iuran program tersebut dan hasil pengembangan iuran program
merupakan pendapatan Pengelola Program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisahuntuk
masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan
mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang
memadai. Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. Tingkat solvabilitas
adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. Tingkat solvabilitas paling
sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim
program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Jenis KekayaanYang Diperkenankan
terdiri atas kekayaan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. Kekayaan Yang Diperkenankan
dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability)
yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polismasa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM.
Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dilakukan dalam jenis kas dan
bank; piutang iuran program THT, JKK, dan JKM; piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice
liability) program THT; piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak
tanggal transaksi divestasi; piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan
dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; piutang atas pinjaman polis,
yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode
berjalan; dan/atau tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah
dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen)
darimodal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2163) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1957); dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program
Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1976),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
96 HLM, Lampiran: halaman 27-96.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2014 Tahun 2014
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 04/PRT/M/2014, BN. 2014/NO.602, Jdih.pu.go.id: 39 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5.A Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NO. 5 TAHUN 2020-perubahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5.A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, telah diatur dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate; beberapa pengaturan mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara belum diatur secara jelas, sehingga Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019; Perwali Ternate No. 5 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 405) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A; Ketentuan Pasal 7 huruf e diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31B Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31B, Berita Daerah Tahun 2022 No. 31B
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil perlu ditetapkan sistem pengelolaan talenta Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sesuai prinsip sistem merit dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pemikahan, umur, atau disabilitas di Kota Pekalongan;
bahwa dalam rangka menyusun Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, maka perlu mengatur Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan sasaran, prinsip dan ruang lingkup, kelembagaan manajemen talenta PNS, penyelenggaraan manajemen talenta PNS, sistem informasi manajemen talenta, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
.
.
21 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
Kepegawaian, Aparatur NegaraPerikanan dan KelautanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen KKP No. 27 Tahun 2023 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencabut :
Permen KKP No. 14/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
PERWALI Kota Bekasi No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 31.A Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 31.A Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
PMK No. 221/PMK.01/2021 tentang Hari dan Jam Kerja serta Penegakan Disiplin Berkaitan dengan Pembayaran Tunjangan Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan
Diubah dengan :
PMK No. 169/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.01/2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentangPetunjuk Pelaksanaan JabatanFungsional Penyuluh Pajak.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008No. 166, TLN No. 4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 6, TLN No. 5494), UU 30 Tahun 2014 (LN Tahun 2014No. 292, TLN No. 5601), PP 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN No. 5135), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No. 6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 68, TLN No. 6477), PP 30 Tahun 2019 (LN Tahun 2019No. 77, TLN No. 6340), Keppres 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 116 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 240), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 174/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No. 1099) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 165/PMK.01/2016 (BN Tahun 2016 No. 1695), Permenkeu RI 210/PMK.01/2017 (BN Tahun 2017 No. 1961) sebagaimana telah diubah dengan PMK 184/PMK.01/2020 (BN Tahun 2020 No. 1356), PMK 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
87 HLM, Lampiran halaman 40-87.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat