Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021

Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program tersebut dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan Pengelola Program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisahuntuk masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. Tingkat solvabilitas adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Jenis KekayaanYang Diperkenankan terdiri atas kekayaan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polismasa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dilakukan dalam jenis kas dan bank; piutang iuran program THT, JKK, dan JKM; piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability) program THT; piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi; piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; piutang atas pinjaman polis, yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan; dan/atau tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen) darimodal sendiri (ekuitas) periode berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
66/PMK.02/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 674, https:jdih.kemenkeu.go.id : 26 Hlm
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4658 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 227/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  2. PMK No. 206/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara
  3. PMK No. 248/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan. Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  4. PMK No. 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuraian Dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negara Sipil Dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan