Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka menyelenggarakan program THT, JKK, dan JKM, Pengelola Program mengelola iuran program THT, JKK, dan JKM. Iuran program tersebut dan hasil pengembangan iuran program merupakan pendapatan Pengelola Program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara terpisahuntuk masing-masing program. Pengelolaan iuran harus dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. Pengelola Program setiap saat wajib menjaga tingkat solvabilitas. Tingkat solvabilitas adalah selisih antara jumlah Kekayaan Yang Diperkenankan dan kewajiban. Tingkat solvabilitas paling sedikit sebesar 2% (dua persen) dari jumlah kewajiban manfaat polis masa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Jenis KekayaanYang Diperkenankan terdiri atas kekayaan dalam bentuk investasi dan bukan investasi. Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah dengan piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability) yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan, paling sedikit sebesar jumlah kewajiban manfaat polismasa depan dan utang klaim program THT ditambah cadangan teknis program JKK dan JKM. Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dilakukan dalam jenis kas dan bank; piutang iuran program THT, JKK, dan JKM; piutang iuran atas kewajibanmasa lalu(pastservice liability) program THT; piutang investasi yang umurnya tidak lebih dari 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal transaksi divestasi; piutang hasil investasi yang umurnya tidak lebih dari 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal hasil investasi menjadi hak Pengelola Program; piutang atas pinjaman polis, yang jumlahnya paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari modal sendiri (ekuitas) periode berjalan; dan/atau tanah, bangunan atau bangunan dengan hak strata (strata title), dan tanah dengan bangunan yang dipakai sendiri, yang jumlah seluruhnya paling tinggi 30% (tiga puluh persen) darimodal sendiri (ekuitas) periode berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat