Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada Kementerian Keuangan. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas danfungsiunit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Penyuluh Pajak Ahli Muda, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya. Uraian kegiatan tugas jabatan, uraian kegiatan pengembangan profesi dan penunjang, butir kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dan deskripsi mengenai kriteria/klasifikasi butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyuluh Pajak diangkat oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, Penyesuaian/Inpassing, dan promosi. Penilaian kinerja Penyuluh Pajak meliputi SKP dan Perilaku Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat