Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 10, BN 2023 (593) : 8 hlm.; jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2023
PELAKSANAAN - PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 7, BN 2023 (522): 14 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 14 Tahun 2019; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dibayarkan setiap bulan oleh unit kerja di
Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang keuangan.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibayarkan berdasarkan data Tunjangan Kinerja
Pegawai yang disampaikan oleh unit kerja di Sekretariat
Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di
bidang sumber daya manusia aparatur.
(3) Data Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada unit kerja di
Sekretariat Kementerian yang melaksanakan tugas dan
fungsi di bidang keuangan paling lambat setiap tanggal 5
(lima) pada bulan berikutnya, atau Hari Kerja berikutnya
apabila tanggal 5 (lima) jatuh pada hari libur.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2023.
Lampiran File; 14 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2023
MANAJEMEN TALENTA - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 6, BN 2023 (521): 32 Halaman,kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akun tabel guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara
signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 3 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 10
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) huruf e dilaksanakan secara periodik oleh
Menteri dan tim Manajemen Talenta.
(2) Pemantauan terhadap pelaksanaan Manajemen Talenta
dilakukan guna memastikan kecocokan dan kesesuaian
antara fakta, data, dan informasi dalam sistem informasi
Manajemen Talenta dengan standar yang telah ditetapkan.
(3) Evaluasi dilakukan sebagai sarana untuk mengukur
kemajuan yang dicapai melakukan perencanaan dan
perbaikan serta memastikan tercapainya sasaran
implementasi program Manajemen Talenta
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2023
TATA CARA PENGISIAN - PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI - JABATAN ADMINISTRASI - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 5, BN 2023 (520): 17 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Tata Cara Pengisian dan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administratif di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dan guna menjaring calon potensial pegawai negeri sipil untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan/atau jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan
Olahraga, perlu mengatur tata cara pengisian dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasl 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Peraturan PANRB No. 15 Tahun 2019; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 13
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a
meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. pembentukan panitia seleksi;
c. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian
JPT;
d. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
dan
e. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan
pengisian JPT.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 17 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN PENGHARGAAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL - LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 4, BN 2023 (519): 12 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan bentuk apresiasi atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugas pada organisasi serta berjasa kepada bangsa dan negara.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 106 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 9
(1) Penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf c
diberikan kepada PNS Berprestasi, PNS Berjasa, dan PNS
Berdedikasi pada Kementerian.
(2) Pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat
istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan mekanisme kenaikan
pangkat luar biasa berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Olahraga Nasional
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 3, BN 2023 (69): 16 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa pembinaan dan pengembangan industri olahraga dilaksanakan dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 5
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
berupa prasarana Olahraga dan sarana Olahraga yang
diproduksi, diperjualbelikan, dan/atau disewakan untuk
masyarakat, yang meliputi:
a. peralatan Olahraga;
b. pakaian dan aksesoris (apparel) Olahraga;
c. stadion atau gedung Olahraga;
d. peralatan sport science;
e. peralatan kebugaran dan pemulihan;
f. peralatan medis Olahraga;
g. suplemen Olahraga; dan
h. bentuk prasarana dan sarana Olahraga lainnya.
(2) Peralatan Olahraga dan pakaian dan aksesoris (apparel)
Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b harus sesuai dengan standar federasi
internasional masing-masing cabang Olahraga.
(3) Stadion atau gedung Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c harus memenuhi standar prasarana
Olahraga dan sarana Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan
federasi internasional masing-masing cabang Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga NO. 2, BN 2023 (68): 11 Halaman, jdih.kemenpora.go.id
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pola Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan kualitas dan prestasi olahragawan perlu dilakukan pembinaan olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan, dengan melaksanakan pola pembinaan olahragawan jangka panjang.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpora Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2022; Perpres No. 106 Tahun 2020; Perpres No. 86 Tahun 2021; Peraturan Kemenpora No. 6 Tahun 2022; Dan Peraturan Kemenpora No. 8 Tahun 2022
Pasal 6
(1) Pelaksanaan LTAD pada tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menjadi tanggung jawab
Menteri.
(2) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 huruf b menjadi tanggung jawab
Gubernur.
(3) Pelaksanaan LTAD pada tingkat Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c menjadi
tanggung jawab Bupati/Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Lampiran File; 11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat