Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Renah) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIn (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) tahun 2013; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan program RASKIN di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pedoman Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2013;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 7 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 68 tahun 2002; PP No 7 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 29 Tahun 2011; Inpres No 3 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 30A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota SUrakarta, yang di dalamnya mengatur pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka guna kelancaran penyelenggaran tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Uu No 16 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 5A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial
bagi masyarakat yang menjadi korban bencana, maka
pemerintah kota semarang perlu memberikan bantuan
sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya peraturan walikota
semarang Nomor 20 tahun 2012 tentang Tata cara
Penganggaran, Pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, maka
pemberian bantuan sosial kepada korban bencana tersebut
diatas dianggarkan melalui dana bantuan sosial tidak dapat
direncanakan; .
c. bahwa untuk melaksanakan pemberian bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan akibat bencana tersebut,•
maka perlu membentuk pedoman pemberian bantuan
sosial dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana.
Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2013.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 22A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi pengelolaan keuangan BLUD maka dipandang perlu menetapkan Pedoman Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Sistem dan Prosedur Pola Pengelolaan keuangan BLUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 39 tahun 2007; PP no 60 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pejabat pengelola, sistem dan prosedur, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
88 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2F Tahun 2013
Peraturan Walikota Surakartanomor 51 Tahun 2012 Tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan daerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pedoman uraian tugas jabatan struktural UPT paqda DInas Perindustrian dan Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural UPT pada DInas Perindustrian dan Perdagangan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal angka 16a, Pasal 3 ayat (2) huruf k1, perubahan pada Pasal 5 ayat (2) huruf l.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 51 Tahun 2012 diubah.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan dan penatausahaan dana pembangunan kelurahan dapat berjalan dengan tertib, tepat guna, tepat sasaran dan tepat manfaat sesuai rencana yang telah ditetapkan, perlu adanya pedoman pengelolaan dana pembangunan kelurahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Dana Pembangunan Kelurahan TA 2013;
UU No 16 tahun 1950; Uu No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 73 Tahun 2005; PP No 21 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2012; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 8 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2009; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 12 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2011; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, sasaran dan penggunaan, penatalaksanaan, indikator besaran alokasi DPK, mekanisme pencairan, biaya operasional, evaluasi pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban pengelolaan aset, pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2013.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2E Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan optimalisasi pendapatan saerah berupa retribusi daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian pedoman uraian tugas UPT pada Dinas Pertanian Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan atas Perwali Surakarta No 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural UPT pada Dinas Pertanian;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1992; UU no 31 Tahun 2004; UU no 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 16 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 6 Tahun 1995; PP No 102 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1 angka 15a, perubahan Pasal 3 ayat (2) huruf o, Pasal 5 ayat (2) huruf t, Pasal 7 ayat (2) huruf q.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2013.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 49 Tahun 2012 diubah.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 16B Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya RSUD Kota SUrakarta sebagai SKPD yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, maka kewenangan pengelolaan dilakukan secara internal dengan tujuan pemberian layanan umum yang efektif dan efisien; bahwa agar pengelolaan sumber daya manusia pada RSUD Kota Surakarta dapat berorientasi secara kuantitatif dan kualitatif maka perlu adanya pegawai yang berasal dari pegawai non PNS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang pedoman pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD pada RSUD Kota Surakarta;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota SUrakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, status pegawai, tahapan pengadaan pegawai Non PNS, hak dan kewajiban, anggaran, karir, waktu kerja, istirahat dan cuti, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan, penyelesaian perselisihan, laporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah, Nomor Kode Lokasi Unit Daerah dan Nomor Kode Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
sensus barang milik daerah dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun sekali; bahwa untuk keterpaduan, keserasian dan tertib
administrasi pelaksanaan sensus barang daerah, perlu
menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang
Daerah, Nomor Kode Lokasi Daerah, dan Nomor Kode
Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan sensus barang daerah meliputi seluruh barang milik daerah/
dikuasai Pemerintah Kota Tegal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2008 dicabut.
187 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13A Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13A, BD 2013/13A SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penetapan Kategori Sekolah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat