ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial
bagi masyarakat yang menjadi korban bencana, maka
pemerintah kota semarang perlu memberikan bantuan
sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa dengan telah diundangkannya peraturan walikota
semarang Nomor 20 tahun 2012 tentang Tata cara
Penganggaran, Pelaksanaan, dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, maka
pemberian bantuan sosial kepada korban bencana tersebut
diatas dianggarkan melalui dana bantuan sosial tidak dapat
direncanakan; .
c. bahwa untuk melaksanakan pemberian bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan akibat bencana tersebut,•
maka perlu membentuk pedoman pemberian bantuan
sosial dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
diatas, maka perlu menerbitkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial
Tidak Dapat Direncanakan Akibat Bencana.
- Undang Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011,Peraturan Daerah Kata Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2010,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 20 Tahun 2012
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan, pembiayaan dan ketentuan penutup
|