uraian tugas jabatan struktural - pedoman
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30A, BD.2013/No. 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda Kota Surakarta No 5 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota SUrakarta, yang di dalamnya mengatur pembentukan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka guna kelancaran penyelenggaran tugas perlu ditindaklanjuti dengan Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Uu No 16 tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 16 Tahun 1994; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang susunan organisasi, uraian tugas jabatan struktural.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
- 14 hlm
|