SENSUS BARANG DAERAH, NOMOR KODE LOKASI UNIT DAERAH DAN NOMOR KODE BARANG DAERAH - PEDOMAN PELAKSANAAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8A, BD.2013/No. 8A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang Daerah, Nomor Kode Lokasi Unit Daerah dan Nomor Kode Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
sensus barang milik daerah dilaksanakan setiap 5 (lima)
tahun sekali; bahwa untuk keterpaduan, keserasian dan tertib
administrasi pelaksanaan sensus barang daerah, perlu
menetapkan Pedoman Pelaksanaan Sensus Barang
Daerah, Nomor Kode Lokasi Daerah, dan Nomor Kode
Barang Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pelaksanaan sensus barang daerah meliputi seluruh barang milik daerah/
dikuasai Pemerintah Kota Tegal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
- Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2008 dicabut.
- 187 hal
|