SUBSIDI BERAS - PEDOMAN PELAKSANAAN PENYALURAN
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16C, BD.2013/No. 16C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2013
ABSTRAK: |
- bahwa untuk membantu masyarakat mengatasi kemiskinan dan kerawanan, salah satunya pemerintah mengadakan program RASKIN (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Renah) untuk membantu mendapatkan salah satu kebutuhan pokok dalam bentuk beras dengan harga terjangkau/murah; bahwa pelaksanaan secara Nasional telah ditetapkan Pedoman Umum RASKIn (Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah) tahun 2013; bahwa dalam pelaksanaan di daerah perlu ditindaklanjuti dengan pedoman pelaksanaan program RASKIN di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang pedoman Pelaksanaan Penyaluran Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah Kota Surakarta Tahun 2013;
- UU No 16 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1985; UU No 7 Tahun 1996; UU No 19 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004; UU No12 Tahun 2011; UU No 32 Tahun 2011; PP No 18 Tahun 1986; PP No 6 Tahun 1988; PP No 68 tahun 2002; PP No 7 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 29 Tahun 2011; Inpres No 3 Tahun 2012;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang penanggung jawab dan pelaksana program raskin, perencanaan dan penganggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2013.
- 21 hlm
|