Struktur OrganisasiKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 90 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah, Penyederhanaan Birokrasi dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, penyesuaian sistem kerja dan perubahan organisasi pada Instansi Daerah provinsi atau kabupaten/kota hasil Penyederhanaan Struktur Organisasi ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyederhanaan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2021 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 80 Tahun 2021
Desa - Struktur Organisasi - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 80, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 80
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan
Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016
Daerah adalah Kota Sawahlunto. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kota Sawahlunto. Walikota adalah Walikota Sawahlunto. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan wurusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sawahlunto.
Kepala Dinas adaiah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Sawahlunto.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu.
Kelompok Jabatan Fungsional Sub-Substansi adalah kelompok
jabatan fungsional pada masing-masing pengelompokan uraian
fungsi jabatan pengawas yang disederhanakan. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD
adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau
6.
7.
8.
Badan Daerah.
BAB
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial pemberdayaan masyarakat, desa, perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah
dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
struktur organisasi terlampir
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 78 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BD.2021/NOMOR 5 SERI D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 8 (delapan) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2016 Nomor 11 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber
daya manusia untuk pencapaian tumbuh kembang
anak secara optimal, perlu pemenuhan kebutuhan
esensial pengembangan anak usia dini yang holistik
integratif agar anak dapat tumbuh dan berkembang
sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya; bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh
kembang anak 'usta dini diperlukan layanan
pendidikan, kesehatan dan gizi, perlindungan,
pengasuhan dan kesejahteraan, yang terintegrasi dan
berkesinambungan melalui pengembangan anak usia
dini holistik integratif; bahwa untuk memberikan dasar hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pengembangan
anak usia dini holistik integratif di Kota Pekalongan
diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan W alikota ten tang
Penyelenggaraan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik lntegratif di Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 ; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 ; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 ; Peraturan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 ; Peraturan Walikota Nomor 69A Tahun 2019 ; Peraturan Walikota Nomor 11.B Tahun 2020 ; 15. Peraturan Walikota Nomer 65 B Tahun 2020 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, prinsip dan arah kebijakan PAUD HI, strategi dan sasaran penyelenggaraan PAUD HI, ruang lingkup layanan PAUD HI, layanan pendidikan, layanan kesehatan dan gizi, layanan perlindungan, layanan pengasuhan, layanan kesejahteraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, dunia usaha dan dunia industri, gugus tugas, rencana aksi daerah PAUD HI, pelaporan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, anggaran penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
17 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD.2021/NOMOR 42 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistif Integratif
ABSTRAK:
Bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spititual dan kesejahteraan anak.
Dasar Hukum Perwali ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang nomor 14 tahun 2005; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun
2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019;
Dalam Peraturan Wali Kota ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 25 (dua puluh lima) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Strategi Dan Sasaran; Tugas Dan Tanggung Jawab; Penyediaan Layanan Paud Hi Pada Satuan Pendidikan; Gugus Tugas Paud Holistik Integratif Pada Satuan Pendidikan; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 2 huruf d angka 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok, menyebutkan adanya perubahan nomenklatur pada Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah di Kota Depok. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Kepegawaian, Keuangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perlindungan Aanak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 107), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 47 Tahun 2021
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANAAN - TEKNIS - DAERAH - PADA - DINAS - Pemberdayaan - perempuan - dan - perlindungan - anak - kota - bandung
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 073 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terbit Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2021 sehingga ketentuan mengenai UPTD di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung perlu dilakukan penyesuaian maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 073 Tahun 2019; Perwali Kota Bandung No. 16 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bandung yang meliputi Ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi, Kelompok jabatan funsgional, Tata kerja, Pembiayaan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Perda Kota Bandung No. 08 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 3 Tahun 2021; Perwali Kota Bandung No. 160 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Kota Bandung No. 073 Tahun 2019.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2021
rencana - aksi - daerah - pengembangan - kota - layak - anak - kota - tasikmalaya - tahun - 2021 - 2024
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD 2021/46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021 –2024
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, perlindungan, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Dan Pemda berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarus utamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program perlindungan dan kesejahteraan anak ke dalam program pembangunan Kota, Kecamatan, Kelurahan yang responsif terhadap kebutuhan anak maka perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Aksi Daerah Pengembangan Kota Layak Anak Kota Tasikmalaya Tahun 2021-2024.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 3 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 13 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 14 Tahun 2011; Permen Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2015; Perwali Tasikmalaya No. 102 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Sasaran, Kelembagaan, Pemantauan Evaluasi Dan Pelaporan, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program Bangga Kencana
dan pembangunan sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta Keluarga
Berencana agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 171); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Sebagai Pedoman Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 174).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas
se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2021/NO.43, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak Pemerintah Daerah membentuk Komisi Perlindungan Anak yang bersifat independen
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.19 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.7 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, PP No.83 Tahun 2008, Perpres No.69 Tahun 2008, Permen Pemberdayaan Perempuan No.3 Tahun 2008, Permen PP-PA No.1 Tahun 2009, Permen Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2016, Perwali No.60 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelengkapan Organisasi, Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota, Tata Cara Pembetukan Panitia Seleksi, Tata Kerja, Larangan, Kode Etik, Mekanisme Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
14 halaman dan 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat