Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 111 Tahun 2021

Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kedudukan, tugas dan fungsi; kelengkapan organisasi; masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota; tata cara pembentukan panitia seleksi; tata kerja; larangan; kode etik; mekanisme kerja; pembiayaan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 111 Tahun 2021 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
19 November 2021
Tanggal Pengundangan
19 November 2021
Tanggal Berlaku
19 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.111, LL KOTA PONTIANAK:13 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 408 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2021 tentang KOMISI PERLINDUNGAN ANAK KOTA PONTIANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan