Peraturan ini mengatur ketentuan umum; asa, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kedudukan, tugas dan fungsi; kelengkapan organisasi; masa jabatan, pemberhentian dan penggantian anggota; tata cara pembentukan panitia seleksi; tata kerja; larangan; kode etik; mekanisme kerja; pembiayaan; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat