Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelengkapan Organisasi, Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota, Tata Cara Pembetukan Panitia Seleksi, Tata Kerja, Larangan, Kode Etik, Mekanisme Kerja, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat